Thursday, November 11, 2010 / 12:00 AM
GEDUNG INDONESIA MENGGUGAT (LANDRAAD)
Gedung Indonesia Menggugat (Landraard) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan no. 5, pada tahun 1906 bangunan ini merupakan rumah tinggal. Pada tahun 1917 bangunan ini sebagai gedung pengadilan (Landraad). Pada Tahun 1930, Soekarno bersama rekan-rekannya Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono pernah diadili oleh Pemerinrah Belanda di sana. Soekarno membacakan plesoi yang termashur dengan Indonesia Menggugat.
Dari Landraad Bandung sampai Gedung Indonesia Menggugat Gedung Indonesia Menggugat merupakan situs sejarah bangsa Indonesia di mana Soekarno muda memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan di hadapan pengadilan kolonial (Landraad) bersama Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, Sartono pada tahun 1930.
Peristiwa bersejarah itulah yang kemudian dikenal dengan nama “Indonesia Menggugat”. BandoengJoernal mengembalikan fungsi gedung ini sebagai gedung Ex-Landraad pada tahun 1999 yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat. BandoengJoernal membuat program-program sosial yang bertujuan mengembalikan ingatan kolektif masyarakat pada nilai sejarah situs ini. Kemudian situs ini dinamakan Gedung Indonesia Menggugat pada tahun 2005 oleh almarhum H.C. Mashudi, setelah dilakukan perbaikan secara fisikal. Gedung Indonesia Menggugat akhirnya diresmikan sebagai Ruang Publik pada tanggal 18 Juni 2007 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua MPR RI, Bapak Hidayat Nur Wahid.
Kini Gedung Indonesia Menggugat sebagai Ruang Publik bersifat terbuka untuk masyarakat luas, di mana masyarakat dapat saling bertatap muka untuk bersama-sama menjaga kewibawaan situs ini dengan membuat program-program yang berhubungan dengan historis situs ini.
Snapshoot Gedung Indonesia Menggugat (landraad):
pada masa lalu
pada saat ini
Labels: Gedung Indonesia Menggugat (Landraad)